Blogger Widgets

Lain-lain

  • Autumn Deep Forest
  • By Aank Amar : Pantai Cilacap menyuguhkan berbagai keindahan Alam
  • By Aank Amar : Puncak Gunung Darajat yang mempesona akan pemandangannya. Berada di kota Garut, puncak darajat ini sering dikunjungi berbagai wisatawan lokal maupun domestik
  • By Aank Amar : Sunset di Pantai Garut Selatan

Rabu, 13 Februari 2013

Dimana Bangunan Sekolah Ku ?



Beragam cara telah diupayakan  agar pendidikan di Indonesia ini bisa lebih baik dan lebih baik lagi. Namun apalah daya, pendidikan di Negara kita ini masih jauh di atas rata-rata. Bahkan bersaing dengan Negara-negara tetangga pun, pendidikan di tanah air ini belumlah seperti apa yang diharapkan dan mencapai apa yang di cita-cita bangsa Indonesia seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Boleh dikata Undang-undang diatas merupakan cita-cita yang diharapkan bisa terwujud. Namun, masyarakat Indonesia sendirilah yang harus mewujudkan cita-cita tersebut. Disamping itu kontribusi pemerintah diharapkan agar bisa lebih maksimal dalam memprioritaskan pendidikan. Mulai dari standar sarana dan prasarana, standar kelulusan, kebijakan-kebijakan, proses dalam pendidikan, pembiayaan, penilaian, hingga ketenaga kerjaan seorang pendidik.
Yang lebih menarik perhatian yakni sarana dan prasarana dalam proses pendidikan. Bisa kita lihat masih banyak sekali gedung sekolah di Indonesia yang masih belum sesuai dengan standar bangunan kebijakan pendidikan, hal ini mungkin karena kurang merata pembangunan infastruktur untuk memfasilitasi pendidikan di Indonesia. Keadaan seperti itu tidak sesuai dengan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007.
Kemanakah anggaran yang telah ditetapkan untuk menunjang sarana dan prasarana demi melancarkan proses pembelajaran para peserta didik ? Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang memadai meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Hal tersebut tidak banyak kita jumpai ketika kita menengok ke daerah-daerah yang letaknya jauh dari kota. Banyak sekali di daerah-daerah terpencil yang masih belum bisa menikmati anggaran untuk sarana dan prasarana pendidikan. Seharusnya infrastruktur seperti inilah yang lebih perhatikan mengingat bahwa pendidikan adalah sesuatu yang diperlukan agar sumber daya manusia di Negara kita ini lebih berkualitas. Dengan tempat dan infrastuktur yang lebih memadai peserta didik bisa lebih berkonsentrasi dalam menimba ilmu.
Dalam konstitusi Negara Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 amandemen keempat Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Dari segi anggaran yang telah ditetapkan, institusi pendidikan di Indonesia seharusnya layak mendapatkan ruang belajar yang memadai dari anggaran tersebut.
Hal tersebut menjadi tugas semua pihak dengan memberdayakan peserta didik untuk lebih mengoptimalkan proses pendidikan dengan segala fasilitas yang memadai. Atau hal tersebut bahkan menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah anggaran tersebut sampai ke tangan yang orang-orang yang benar ? Orang-orang yang lebih bisa mengoptimalkan anggaran  dan memprioritaskan hanya untuk peserta didik.
Mulai dari bantuan operasional sekolah, beasiswa-beasiswa, hingga penghargaan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik yang berprestasi apakah hal tersebut bisa benar-benar dinikmati oleh para peserta didik. Posisi strategis dalam pemerintahan telah menjadikan oknum-oknum dan golongan berkuasa mendapatkan keuntungan berlebih, terutama kekuasaan dan harta kekayaan. Dengan mengorbankan hak-hak para peserta didik para oknum pengelola anggaran, bantuan operasional tak ibanya mensabotase apa yang seharusnya menjadi hak para peserta didik dan lebih berhak menikmati anggaran, bantuan opersional tersebut.
Hal inilah yang sebenarnya mesti diwaspadai oleh seluruh warga negara, terutama insan pendidik, para intelektual, bahwa kebijakan-kebijakan pendidikan khususnya untuk anggaran sarana dan prasarana yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak selalu murni untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Disamping fasilitas yang kurang merata dan kurang memadai, ada persoalan yang tidak kalah pentingnya yakni proses pendidikan peserta didik itu sendiri. Adanya stigma bahwa peserta didik di Negara kita ini lebih mementingkan nilai di atas kertas, mengakibatkan kualitas peserta didik tersebut menjadi turun, padahal hal tersebut bukanlah segalanya. Menghalalkan segala cara demi mendapatkan hasil yang maksimal salah satunya kasus contek mencontek. Hal tersebut sudah lumrah dilakukan sebagian besar peserta didik.
Apakah standar kelulusan yang telah dicanangkan oleh pemerintah terlalu membebani para peserta didik ? Hal inilah yang harus dibenahi oleh pengelola standar proses pembelajaran. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Disamping itu para pendidik haruslah memiliki chemistry yang baik untuk para peserta didik. Diharapkan agar peserta didik tidak terbebani dengan standar kelulusan yang terus meningkat demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun pada kenyataannya masih banyak para pendidik tidak lebih berkontribusi untuk kemajuan para oeserta didik.
 Disamping itu, peserta didik harus lebih memaksakan diri agar kehidupannya kelak tidak sia-sia. Enstein mengatakan “Bahwa kegilaan : melakukan sesuatu dengan cara yang sama, tapi dengan tekad agar hasilnya berbeda”. Artinya di Negara mana pun proses pembelajaran memang sama namun bagaimana caranya agar kita bisa mendapatkan hasil yang lebih dan berbada dari Negara lain. Dan hal tersebut memang butuh merubah pola demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Related Post:



0 komentar:

Posting Komentar

Text Message

 

My Self. Copyright 2013. All Rights Reserved. Revolution Theme-Template. Modified by aankamar